Periksa 20 Orang Saksi
LEMBANG – Kepolisian Resort Cimahi akhirnya berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan Ela Rohayati (42) yang merupakan seorang karyawati Bank BRI, warga Kampung Pangragajian, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, yang tewas pada Selasa (11/9) lalu
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengungkapkan penyidik dari kasus pembunuhan ibu satu anak ini telah menetapkan satu orang tersangka dan berkas-berkas serta barang buktinya akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri.
“Karena dilindungi oleh undang-undang, kami tidak bisa jelaskan secara jelas siapa pelakunya (tersangka),” kata Rusdy di Mapolres Cimahi. Rabu (10/10).
Baca Juga:Warga Rancadaka Bangun Gorong-Gorong, Cegah Banjir Jelang Musim HujanHermansyah Minta Doa Restu dan Dukungan Warga Pantura
Selanjutnya, tersangka ini kata Rusdy akan melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Ketika disinggung terkait lamanya pengungkapan atau penetapan tersangka dalam kasus Ela ini, Rusdy menyebut pihaknya sangat konsentrasi dan berhati-hati untuk mengungkapkan dan menetapkan tersangka.
“Yang jelas kami sangat hati-hati sekali karena tersangka ini dilindungi oleh undang-undang. Namun, alhamdulillah tersangka sudah ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya Ella ditemukan tanpa nyawa, berlumur darah dengan 28 tusukan ditubuhnya, diketahui korban ditemukan dikediamannya sendiri. Satreskrim Polres Cimahi, pada olah TKP menemukan beberapa barang bukti diantaranya pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Sebelum mengungkap siapa pelakunya, polisi telah memeriksa sekitar 20 orang saksi, termasuk sekitar lima orang saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut, yang menjadi saksi diantaranya adalah mantan suaminya dan anaknya yang mengalami berkebutuhan khusus.
Bahkan, Polisi menghadirkan saksi ahli yang berasal dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, untuk memeriksa sejumlah barang bukti yang punya korelasi untuk mengungkap pembunuh Ella. (eko/ded)