SUBANG-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang pastikan dana untuk sertifkasi guru sudah ada, namun belum bisa dicairkan karena terbentur persyaratan.
Kadisdikbud Subang Suwarna Murdias mengatakan, pihaknya tidak pernah menghambat pencarian dana sertifkasi untuk guru, namun adanya aturan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan adanya sertifkasi tersebut.
“Permaslahannya adalah 144 guru yang menuntut sertifkasi tersebut belum masuk dalam persayaratan, yaitu guru yang bersatus sarjana dan sudah masuk golongan 3A,” ucapnya.
Baca Juga:Enam Mahasiswa Subang Dideportasi dari JermanGrup Gay di Medsos Bermunculan, Anggotanya Lebih 500 Orang
Dijelaskan Suwarna, 144 guru yang dana sertifikasinya belum cair tersebut statusnya bukan sarjana, maka dari itu pihaknya sedang mencari formulasi yang pas untuk mengakomodir. Untuk yang mendapatkan sertifikasi guru yang memilki ijazah S1 atau D4 dan mengajar linier dengan ijazahnya.
“Kalau dicairkan pastinya menabrak aturan, maka dari itu kita sedang mencari formulasi dan alterntif yang pas untuk guru tersebut,” ucapnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPDSM Subang mengenai masalah sertifikasi ini. Untuk besaran dana sertifikasi bervariasi antara Rp3 juta hingga Rp5 juta.
“Dananya sudah ada namun sekali lagi ini terbentur dengan aturan yang ada, apalagi degan adanya perubahan permendikbud saat ini,” tukasnya. (ygo/ded)