Terkait pungli kartu NISN, Suwarna menduga para pihak yang terlibat sudah terbiasa membuat kartu NISN. Pelaku ada kedekatan dengan pihak sekolah. Padahal kata dia, pihaknya tidak pernah mewajibkan untuk membuat dan membeli kartu NISN.
“Namun di lapangan malah beredar kartu NISN tersebut dan harus dibeli. Yang menjadi persoalan adalah besaran biaya yang harus dibeli oleh murid dan juga prosedur yang salah. Berkembanglah ke aspek-aspek lainnya,” pungkasnya.
Aktivis Subang warlan menyatakan sangat mengapresiasi langkah Kejari Subang yang telah melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Saya mengapresiasi dengan adanya penggeledahan tersebut. Pihak Kejari Subang sangat bagus dalam penanganan kasus NISN ini,” tandasnya.
Baca Juga:Polres Karawang Telusuri Grup Gay di Media SosialSemangat Juang Caleg Muda
Seperti diberitakan sebelumnya, para siswa SD dan SMP di Subang diharuskan membeli kartu NISN sebesar Rp25.000. Penjualan dikolektif oleh masing-masing UPTD tiap daerah.(ygo/man)