Soal Dokumen Amdal, Minta Portal Dibuka
KARAWANG-PT Atlasindo mempertanyakan kejelasan hukum dalam perbaikan dokumen lingkungan berupa UKL UPL yang harus diselesaikan oleh perusahaan. Pasalnya, akibat penutupan yang dilakukan Pemkab Karawang, ratusan masyarakat yang bekerja di Atlasindo tidak bisa menutupi kebutuhan hidupnya.
“Kami mempertanyakan kejelasan kapan dibukanya portal yang dipasang oleh Pemkab, karena ratusan warga yang bekerja di kami, tidak bisa menutupi kebutuhan hidupnya dan mereka (warga) meminta kami agar segera menyelesaikan permintaan bupati,” ujar Kepala Teknik Tambang PT Atlasindo, Budi Prayetno.
Kata Budi, saat ini pihaknya sudah hampir menyelesaikan semua permintaan bupati, seperti melakukan kesepakatan dengan lima kepala desa untuk menyalurkan CSR kepada lima desa yang berada di sekitar tambang Atlasindo.
“Kesepakan dengan lima Kades itu, antara lain yaitu membuat penampungan air bagi masyarakat, perbaikan jalan, uang debu dan lainnya,” katanya.
Baca Juga:Swiss-Belinn Jadi Venue Malam Final Mojang-Jajaka Karawang 2018Kapolres Dapat Penghargaan Rilis Video Penangkal Hoax
Budi menjelaskan, untuk dokumen lingkungan berupa UKL UPL itu sudah ada. Saat ini sedang dalam proses perbaikan. Pihaknya juga sudah hampir rampung menyelesaikan analisa dampak lingkungan yang hasilnya dampak positif dan negatifnya akan dimuat dalam dokumen UKL UPL.
“Meskipun kami juga heran kenapa DLHK, seperti memaksakan Amdal. Padahal produksi kami itu hanya 500 ribu kubik. Sementara untuk amdal itu harus diatas 500 ribu kubik,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga khawatir pada stok bahan peledak yang masih banyak di gudang Atlasindo. Sebab, bahan peledak itu diawasi oleh ESDM Provinsi Jawa Barat. “Intinya kami meminta kejelasan kapan Atlasindo dibuka lagi. Sebab, kasihan masyarakat yang hampir 450 orang pekerja dan pekerja harian disana tidak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, akibat penutupan Atlasindo,” tandasnya.
Masih menurut Budi, sebenarnya Pemkab Karawang juga salah. Sebab sejak tahun 2014, terutama saat perpindahan kewenangan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah provinsi, tidak pernah ada evaluasi dan pengawasan. Sementara jika di daerah lain semua penambang itu dikumpulkan oleh pemda untuk membuat laporan dan merubah dokumen lingkungannya.
“Kami malah berinisiatif sendiri untuk membuat UKL UPL ini. Meskipun sekarang malah ditutup tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu dari Pemkab Karawang,” katanya.(use/din)