JAKARTA-Sejauh ini Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) sudah melakukan pemblokiran terhadap 890 ribuan situs dan group media sosial (medsos) yang melanggar Undang-Undang.
Dari jumlah tersebut, 80 persen di antaranya mengandung konten pornografi. Menurut Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, pemblokiran terhadap 890 ribuan website itu terhitung sampai dengan awal Oktober 2018.
Pemblokiran tersebut termasuk juga didalamnya group media sosial seperti Facebook (FB) yang belakangan marak memuat konten Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Seperti yang terjadi di Kabupaten Garut dan beberapa daerah lainnya.
Baca Juga:Jamal Kashoggi Di Kesaksian Calon IstriAnne Sempatkan Ambil Raport Anaknya
Ia menjelaskan, kategori pornografi mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 adalah konten yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.
Untuk di Garut sendiri mengantisipasi hal tersebut, pihaknya kini terus berkoordinasi dengan pihak Polres Garut. “Langkah pemblokiran terhadap group facebook juga diambil setelah Subdit Pengendalian Konten Internet Kemkominfo berkoordinasi dengan Polres Garut mengenai kasus ini,” kata Ferdinandus Setu kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Jumat (12/10).
Langkah pemblokiran terhadap group facebook yang beralamat di [https://www.facebook.com/groups/605636449448086A] dilakukan setelah mendapat surat elektronik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang meminta grup facebook tersebut diblokir karena group tersebut dinilai dapat membahayakan anak-anak dan remaja di wilayah Garut dan sekitarnya.
“Group LGBT di Garut menurut KPAI berpotensi mengkampanyekan praktik gay di kalangan anak-anak atau remaja laki-laki. Olehnya itu, Polres Garut menyetujui usulan KPAI agar Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap group facebook tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, sebelumnya juga Kominfo melalui Subdit Pengendalian Konten Internet Negatif Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo telah melakukan penelusuran dan analisis terhadap muatan group facebook tersebut dan menemukan bahwa terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi.
“Hasil analisis mengacu pada UU No 44 Tahun 2008 terdapat beberapa konten yang mengandung muatan pornografi,” ujarnya. (HRM/FIN)