KARAWANG-Membolehkan kampanye di lingkungan sekolah dan pesantren, seperti diungkapkan Mendagri Tjahjo Kumolo, dinilai melanggar aturan. Meski tidak menggunakan anggaran negara, hal itu dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Divisi Hukum Dana dan Informasi Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya menyatakan, pernyataan Mendagri itu tidak sesuai dengan aturan larangan berkampanye yang diatur pada UU pemilu pada pasal 280 ayat 1 berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang huruf h, yang menjelaskan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan itu dilarang.
“Jadi sudah jelas mana saja yang boleh dan dilarang untuk melakukan kampanye dalam aturan itu,” ujar Suryana.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan calon anggota DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, untuk tetap taat pada aturan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:Umbara Masih Bingung Pilih SekdaNew Nissan Miliki Empat Varian Baru
Suryana menjelaskan, yang bertanggung jawab untuk suksesnya pileg dan pilpres, penjabaran UU dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) adalah KPU. Maka pemerintah pun tidak berhak intervensi. Menurutnya, semua harus taat, dan tunduk sebagaimana aturan yang diatur KPU.
“Kemendagri tidak memiliki kewenangan yang diamanatkan UU dalam penyelenggaraan pemilu dan jelas larangan tersebut adanya di UU dan PKPU. Jadi kalau ada masyarakat yang tahu adanya pelanggaran yang dilakukan calon baik DPR, DPD, DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka berhak melakukan pelaporan ke Bawaslu, Insya Allah kami tindak sesuai regulasi yang ada,” tegasnya.
Ditambahkan, bagi yang melanggaran UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bisa terkena sanksi pidana. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,” pungkasnya. (use/din)