Pemkab Siapkan Sanksi, Lima Kades Mambantah
KARAWANG-Rencana PT Atlasindo Utama untuk kembali menghidupkan aktivitas pertambangan batu andesit di Gunung Sirnalanggeng, Desa Kutalanggeng, Kecamatan Tegalwaru, mengundang keresahan masyarakat.
Aktivitas perusahaan penambangan ini ditutup oleh Bupati Karawang, Cellica Nurachadiana pada 13 Agustus 2018, setelah mendapat protes warga.
Meski sudah ditutup, PT Atlasindo berupaya untuk menghidupkan operasional pertambangannya. Salah satunya dengan melakukan pendekatan kepada masyarakat sekitar. Namun lima kepala desa yang berada di sekitar lokasi penambangan, menyampaikan keresahannya setelah dituding menandatangi kesepakatan untuk menghidupkan lagi penambangan tersebut.
Baca Juga:Pemkab Siapkan Pelatihan Usaha bagi PetaniLima Tahun Kena Tumor di Pipi, Suryati hanya Bisa Pasrah
“Tidak ada kesepakatan dengan Atlasindo, itu klaim mereka saja. Kami tidak pernah menandatangani apapun terkait kesepakatan dengan Atlasindo. Memang benar kami sudah ada audensi dengan Atlasindo dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Tapi belum ada kesepakatan apapun apalagi menandatangani kesepakatan,” kata Kepala Desa Cintalaksana, Ade Witarsa, kemarin.
Ade mengatakan ada lima desa yaitu Desa Cintalaksana, Cintalanggeng, Cintawargi, Kutalanggeng, dan Kutamaneuh, yang berlokasi didekat wilayah pertambangan. Kelima desa tersebut belum membuat kesepakatan dengan Atlasindo terkait rencana mengoperasikan lahan pertamabangan tersebut. “Baru ada kesepahaman saja. Kami belum ada kesepakatan apapun dari pertemuan dengan PT Atlasindo,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang, Wawan Setiawan membenarkan ada permintaan dari pihak dari manajemen Atlasindo dan unsur masyarakat desa yang meminta agar operasional penambangan bisa dibuka kembali. Saat itu pihak DLHK menjelaskan jika operasional Atlasindo masih ditutup.
Dijelaskan juga, jika saat ini Pemkab Karawang masih membahas penerapan sanksi terkait pelanggaran Atlasindo sebelum ditutup. “Masih kita tutup kok. Malah kita masih membahas proses sanksi yang akan kita jatuhkan. Sekarang ini sedang dalam proses di Bagian Hukum Pemkab Karawang,” katanya.
Sementara itu Tenaga Pendamping Masyarakat Lembaga Masyarakat Desa dan Hutan (LMDH) Karawang, Nace Permana mengingatkan Pemkab Karawang untuk konsisten dengan keputusan menutup operasinal pertambangan PT. Atlasindo.
Setiap upaya dari Pemkab Karawang membuka kembali operasioanal penambangan Atlasindo hanya akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. “Pengalaman sudah membuktikan aktivitas Atlasindo hanya menimbulkan persoalan ditengah masyarakat. Ini sudah berapa kali buka tutup aktivitas penambangan Atlasindo karena selalu muncul masalah,” kata Nace.(aef/din)