KARAWANG-DPRD Karawang bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait keluhan yang disampaikan puluhan notaris dari Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Karawang.
Ketua Komisi B DPRD Karawang, Danu Hamidi mengatakan, pihaknya pada hari Kamis (11/10) menerima keluhan dari sejumlah notaris, dimana kedatangan mereka untuk menuntut kepastian hukum mengenai Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diberlakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Karawang.
Dijelaskan Danu, mereka melaksanakan transaksi jual beli masalah tanah, untuk pembayaran BPHTB, pihak pembeli membayarnya harus sesuai dengan transaksi atau NJOP mana yang lebih tinggi. Namun pada kenyataannya menurut mereka Dispenda mempunyai harga sendiri yang tidak sesuai dengan transaksi atau NJOP.
Baca Juga:Kampanye di Sekolah Tetap DilarangUmbara Masih Bingung Pilih Sekda
“Kami belum menilai benar salahnya, karena baru menerima sepihak. Kami menampung apa yang menjadi permasalahannya dan akan memanggil dinas terkait,” ujarnya.
Menurut Danu, para notaris ini, pada saat terjadi transaksi dilapangan dikenakan biaya BPHTB dan menginginkan payung hukum yang sesuai dengan perundang -undangan yang berlaku . Dimana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 tahun 2009 , bahwa harga biaya BPHTB sesuai dengan transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mana yang lebih tinggi.
“Karena selama ini dilapangan ada tim penilai dari transaksi itu dilapangan, dimana mestinya ini bisa diberlakukan jika aturannya jelas, karena belum adanya kejelasan adanya aturan terkait pembiayaan antara penjual dan pembeli,” katanya.
Danu mencontohkan, dua orang melakukan transaski jual beli yang sesuai dengan NJOP dan harga transaksi dan nilai ditentukan sesuai perundang- undangan. Dan dikalikan 5 persen baru muncul bea BPHTB.
Namun justru yang terjadi sekarang nilai saksi ini ditentukan oleh pemerintah daerah bukan transaksi yang ada dilapangan. Dan terlepas kebijakan Pemda ini memang benar, seharusnya tetap jangan dilakukan dulu dan harus menjadi keputusan dulu oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. “Karena selama ini belum ada payung hukum yang jelas,” katanya.
Ia menambahkan, Kota Depok memang sudah memberlakuakan kebijakan ini tetapi langsung dicantumkan bahwa di NJOP ini ada kenaikan sekian dan ini merupakan hasil penelitian pemerintah daerah.