Sementara, Pemkab Karawang sendiri beralasan memberlakukan BPHTB ini berkaitan transaksi dan NJOP dimana ada harga pasar, lanjutnya menerangkan, Jika memang ini harga pasar tentu boleh dikeluarkan dan harus ada dasar hukumnya jangan hanya karena penelitian Pemkab saja.
“Jadi jelas harus ada payung hukumnya apakah ini keputusan bupati atau apa, sehingga ini harus dirubah dengan merevisi Perbub No. 44 tahun 2009,” katanya.
Terakhir Danu menegaskan akan memfasilitasi karena ini berkaitan dengan pelayanan, jangan sampai masyarakat dibebani tidak sesuai aturan, kalau sesuai aturan itu sudah merupakan kewajiban. (use/din)