KARAWANG– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menargetkan bisa mendapatkan Rp1,9 miliar dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).
“Itu target tahun ini. Kami optimistis target ini dapat tercapai,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang, Ahmad Suroto.
Kata Suroto, sesuai dengan data yang dimiliki, saat ini jumlah warga negara asing yang tercatat sebagai pekerja di sejumlah perusahaan sekitar Karawang sebanyak 2.535 orang.
Para pekerja asing atau tenaga kerja asing di Karawang berasal dari berbagai negara di Asia, India, seperti Jepang, Korea, China, dan lain-lain.
Suroto mengakui saat ini realisasi pendapatan dari retribusi perpanjangan IMTA baru mencapai 60 persen. Pihaknya tetap optimistis target itu bisa tercapai.
Baca Juga:SLBN Subang Siapkan Lulusan Siswa yang mampu WirausahaWujudkan Bandung Barat Bersih, Hutan Kota Akan Ditata Ulang
Dijelaskan, kalau setiap tenaga kerja asing dikenakan retribusi sebesar 100 dollar Amerika Serikat, kemudian dikonversi ke dalam mata uang rupiah.
Ia menambahkan, catatan Kantor Imigrasi Karawang, jumlah pekerja asing di Karawang pada 2017 mencapai 3.180 orang, dan sebanyak 4.091 orang pada 2016. (use/din)