PURWAKATA-Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik (L-KAP) Kabupaten Purwakarta Anas Ali Hamzah, meminta Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Purwakarta bersikap tegas, terkait ditemukannya caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalau jelas TMS, coret saja!” kata Anas kepada Pasundan Ekspres di Purwakarta, Sabtu (13/10).
Menurutnya, KPU harus bersikap tegas, dalam menjalankan amanat peraturan perundangan pemilu. Sikap tegas KPU diperlukan dalam rangka menjamin asas kepastian hukum. “Masa ada caleg cacat administrasi,” ujarnya.
Baca Juga:Pemdes Liung Gunung Peduli Gempa SultengSMPN 1 Pagaden Barat Juarai Liga Futsal MGMP
Sebaliknya, jika dibiarkan, hal ini akan jadi preseden buruk bagi KPU. Pertama, kata Anas, KPU akan dianggap kurang cakap dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Kedua, sambungnya, hal ini akan rentan gugatan di kemudian hari.
“Kalau nanti misalnya yang bersangkutan menang di pemilu, lalu ada pihak yang mempersoalkan, kan bisa saja. Yang kasihan justru calegnya. Sudah cape kampanye justru malah bermasalah,” ujarnya.
Diketahui, pasca-penetapan DCT 20 September 2018, KPU Purwakarta mendapati dua caleg dari dua parpol berbeda dipastikan TMS.
Sebabnya dua caleg yang merupakan mantan napi ini, tidak pernah mengumumkan statusnya ke publik, melalui media massa. Padahal amanat PKPU 20 Tahun 2018 tentang pencalonan, mereka yang mantan napi wajib melengkapi beberapa persyaratan tambahan lain, di antaranya mengumumkan ke publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.(add/dan)