KARAWANG-Bawaslu Jawa Barat meminta agar ada keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu pelaksanaan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK). Hal itu agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat kecamatan dan desa bisa lebih fokus pada tugasnya dalam melakukan pengawasan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi mengatakan, permasalahan dalam massa kampanye Pemilu 2019, salah satunya adalah pemasangan APK dan BK di tempat-tempat yang dilarang.
“Sementara para peserta pemilu kebanyakan hanya memiliki anggaran untuk memasang, tapi tidak memiliki anggaran mencopot APK maupun BK,” ujar Zaki saat memberikan paparan pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penindakan pada Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, Minggu (14/10).
Baca Juga:Jumlah Tenaga Kerja Asing Capai 2.535 OrangSLBN Subang Siapkan Lulusan Siswa yang mampu Wirausaha
Sementara, lanjut Zaki, Panwas tingkat kecamatan beralasan jika Satpol PP tidak memiliki anggaran ketika diminta untuk membersihkan APK dan BK yang diduga melanggaran tersebut. Akibatnya proses pengawasan panwas kecamatan kurang maksimal. Oleh sebab itu Bawaslu tingkat kabupaten dan KPU diminta berkordinasi ke pimpinan daerah untuk menganggarkan di APBD agar menyediakan anggaran untuk penertiban APK dan BK yang melanggar.
“Apalagi menjelang pemilihan, PPK sudah disibukan untuk pegurusan logistik dan panwas kecamatan juga harus melakukan pengawasan. Maka agar penwas lebih fokus melakukan pengawasan untuk pembersihan APK dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, dalam proses kampanye semua dibolehkan. Asalkan jangan yang dilarang dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU tentang kampanye.
“Jadi semua panwas kecamatan harus memahami semua aturan tentang kampanye jika menemukan adanya dugaan pelanggaran tidak usah ragu untuk melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” katanya. (use/din)