Dilarang “Like” dan Komentar di Medsos Caleg hingga Capres
KARAWANG-Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Teddy Rusfendi Sutisna mengingatkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemkab Karawang untuk bersikap netral pada Pemilu 2019. Pasalnya, jika memaksakan untuk mendukung salah satu Caleg (Calon Legislatif) ataupun Capres, bisa berakibat sanksi pemecatan.
“Saknsi bagi ASN yang tidak netral dalam pemilu 2019 itu pidana dan pemecatan, jadi kami terus ingatkan agar semua ASN di Karawang bersikap netral,” ujar Teddy, Selasa (16/10).
Kata Teddy, salah satu upaya untuk menjaga netralitas itu, salah satunya dengan membuat surat edaran bupati kepada semua ASN agar netral. Meski begitu, jika menjadi simpatisan, boleh saja. Asal tidak ikut berkampanye atau mempengaruhi masyarakat serta menguntungkan salah satu calon.
Baca Juga:Bermodal Kartu BNN, Oknum Aktivis Dalangi Aksi CurasPortal Penutup Jalan Disepakati Dibuka
“Tidak hanya itu, ASN juga harus bijaksana saat menggunakan media sosial. Sebab, memberikan ‘like’ saja di media sosial kepada salah satu caleg ataupun capres bisa berdampak hukum,” katanya.
Menurutnya, semua ASN harus berhati-hati. Sebab meski punya rasa simpati pada salah satu caleg atau capres, tapi jangan sampai ikut-ikutan memberi komentar ataupun like pada media social. “Jangan sampai karena ketidaktahuan berakibat sanksi pidana,” katanya.
Sementara itu Kordiv Penindakan Pelanggaran, Roni Rubiat Machri mengatakan, sanksi bagi ASN yang ikut serta menjadi tim kampanye adalah pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta sesuai UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
“Kami terus-menerus mengingatkan pegawai negeri sipil (PNS) untuk tetap netral terutama dalam tahapan kampanye pemilu supaya tidak bermasalah,” katanya.
Kata Roni, sesuai perundang-undangan, PNS memang memiliki hak politik untuk menyalurkan haknya saat pemilu nanti. Tetapi harus tetap netral dalam semua tahapan.
Ia menambahkan, ribuan PNS agar tidak ikut-ikutan berkampanye. Sebab ada sanksi pidana yang menanti bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut.
Dikatakan juga, memang bukan hal yang mudah untuk melakukan itu, karena kebanyakan PNS sebagai ASN masih sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk ikut-ikutan kampanye.