SUBANG-Polres Subang berhasil mengungkap kasus korupsi alokasi dana desa (ADD). Menetapkan Kepala Desa Wanajaya, Kecamatan Tambakdahan, SK (41) sebagai tersangka dan langsung ditahan. Pihak kepolisian juga tengah menyeliki pelaporan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (DD)
Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menduga SK telah melakukan tindak pidana korusp ADD tahun anggaran 2013 hingga 2016 dengan kerugian ditaksir mencapai Rp181.489.582.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atas penggunaan anggaran ADD di Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan. “Pelaku waktu itu menjabat sebagai kepala desa. Dana digunakan untuk keperluan pribadi saat menjabat,” ujar Kapolres.
Baca Juga:Patahan Lembang Melintasi 52 DesaDahana Diapresiasi karena Konsisten Salurkan CSR
Ia menjelaskan, untuk memuluskan perbuatannya pelaku menbuat surat pertanggung jawaban (SPJ) fiktif sehingga banyak pekerjaan fisik di desa tersebut tidak bisa dilaksanakan dan terbelengkai. “Pelaku mengelola sendiri ADD tersebut dan membuat SPJ secara fiktif. Padahal sesuai aturan untuk ADD harus dikelola oleh tim pelaksna kegiatan, bukan hanya oleh kepala desa,” jelasnya.
Kapolres menjelaskan, ADD bersumber dari dari APBD kabupaten dan dialokasikan untuk pembangunan desa. Sejak tahun 2013-2016 Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan sudah menerima ADD dengan total Rp1.222.413.670. Pelaku juga melakukan pemotongan honor BOP penerima anggaran. Polisi pun menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 juncto 18, pasal 3 dan pasal 9 undang undang RI No 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 kuhp dan diancam dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami juga sedang melakukan penyelidikan-penyelidikan atas dugaan pelaporan dana ADD dan DD di desa-desa lainnya,” pungkasnya.(ygo/man)