PURWAKARTA-Maraknya Alat Peraga Kampanye ( APK) calon Legislatif yang dianggap kurang taat aturan, Sat Pol PP sebagai penegak Perda tentang Kebersihan Keamanan dan Kenyamanan ( K3 ). Masih menunggu surat permohonan dari Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Purwakarta untuk diadakan penertiban.
Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi, Teguh Juarsa, ditemui diruang kerjanya menegaskan. Satuannya hanya dapat bergerak jika Bawaslu meminta, pasalnya hari ini, tahapan kampanye sudah dimulai.
“Kami hanya petugas pelaksana, untuk kewenangan kebijakan mana APK yang melanggar dan yang tidak melanggar. Menjadi kewenangan Bawaslu, jadi kami ( Pol PP) harus menunggu instruksi, atau permintaan Bawaslu untuk mentertibkannya, ” tegas Teguh.
Baca Juga:Giat Arisan Gotong Royong, Jaga Kampung Tetap RamaiBawaslu Janji Tindak Semua Pelanggaran
Nampak sejumlah ruas jalan di Purwakarta, dari pantauan Pasundan Ekspres di lapangan. Masih banyak APK bergambar Caleg, memasang APKnya tertancap kuat pada pohon di bahu jalan.
“Harusnya dan baiknya, juga hemat kami. Tim sukses caleg harusnya tidak memasang APK di pohon, selain tidak memenuhi unsur keindahan dan dianggap dapat merusak alam.”ujarnya.
Pemasangan APK di Pohon lanjut Teguh, juga dianggap tidak bijak, karena walau jalur tersebut boleh dipasang APK, akan ada penilaian kurang baik dari masyarakat, apalagi hari ini musim kemarau, keberadaan pohon sangat dibutuhkan manusia pada umumnya.
Winanto (40) salah seorang warga ditanya perihal pemasangan alat peraga di pohon, berharap para Caleg tidak memasang APK di pohon.
“Merusak alam sama saja, dan terkesan tidak menghargai Sang Kholik,” cetusnya.(mas/dan)