Guna Klasifikasi Tersangka Narkoba
PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta akan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) atau pemeriksaan terpadu, yang bertujuan untuk menentukan katagori penyalahgunaan narkoba.
“Tim Asessmen Terpadu ini, memiliki tugas untuk memilah dan mengklasifikasikan tersangka narkoba. Apakah masuk katagori pengguna, pengedar, atau bandar narkoba,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo, Selasa (16/10).
Heri menjelaskan, tim asesmen dibutuhkan karena selama ini, masih sulit ditentukan apakah pengguna tersebut, betul-betul pecandu atau merangkap pengedar.
Baca Juga:BPJS-TK Optimalisasi PLKK dan JKK RTWPol PP Tunggu Ajakan Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
“Kalau pecandu ini kan seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Tapi kalau bandar, baru dipenjara atau dihukum mati sekalian,” katanya.
Heri menjelaskan, hal tersebut dipengaruhi adanya dua katagori dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal 111 dan 112, disebutkan bahwa orang yang membawa, menyimpan, dan menggunakan narkoba dikenakan sanksi pidana.
Sedangkan, dalam pasal 128 dan 103, dinyatakan bahwa penyalah guna wajib direhabilitasi, terutama bagi mereka yang wajib lapor. “Padahal, pecandu juga kan pasti membawa, menyimpan dan menggunakan. Oleh karena itu, perlu dibentuknya tim asesmen tersebut,” ujarnya
Dirinya berharap dengan adanya tim asesmen, semakin banyak penyalahguna yang direhabilitasi dan pengedar yang ditindak pidana. Dengan demikian, sambungnya, bisa menurunkan tingkat prevalensi pecandu.
“Tim ini nantinya dapat memberikan warna baru proses penegakan hukum, mana pecandu murni yang direhabilitasi ataupun yang dihukum, tim dapat memberikan referensi bagi penyidik, jaksa,hakim, dan lapas. Tim ini harus transparan dan independen,” ucapnya.
Sebelumnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta bersama Kaur Mintu menggelar silahturahmi dan koordinasi dalam rangka Pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Korban Penyalahgunaan Narkoba di Purwakarta, Senin (15/10).
Dalam kegiatan tersebut Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta Bersama Personil Sat Res Narkoba, mengunjungi Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta, RSUD Purwakarta, Lapas Kelas II B , serta Kejaksaan Negeri Purwakarta.(add/dan)