Jika Calegnya Dicoret
PURWAKARTA-Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta Neng Supartini, mengancam bakal melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, jika salah satu calon anggota legislatif (caleg)nya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kalau ada pencoretan, pasti bakal kita laporkan,” kata Neng Supartini kepada Pasundan Ekspres, Senin (15/10).
Menurutnya, Bacaleg yang diharuskan mengumumkan ke publik melalui media massa, adalah mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan salah satu calegnya, hanya dihukum 1 tahun. “Jadi jelas, tidak masuk kategori yang harus dicoret,” tegas Neng Supartini.
Baca Juga:Tampil Atraktif, Klantink Hibur Warga PurwakartaDedi Upayakan Hak Buruh Dipenuhi
Dirinya menambahkan, sebelum KPU berkeras mencoret calegnya, maka hal tersebut, harus berdasarkan persepsi yang sama, antara KPU dan pihak Parpol.
“Kita samakan persepsi dasar hukum yang mana, yang akan dipakai. Silahkan kita buka. Kajiannya harus kuat,” ujar Neng.
Selanjutnya, sambung dia, kewajiban mengumumkan ke publik juga harus dilakukan saat pendaftaran dulu, jauh sebelum penetapan DCT. Atau paling lambat, kata Neng, saat tahapan tanggapan masyarakat. “Sekarang ini sudah DCT. Artinya jelas sudah final,” kata Neng.
Kalau KPU memaksa mencoret, tambah Neng, pihaknya akan menyiapkan dua langkah. Pertama menyampaikan gugatan sengketa ke Bawaslu dan kedua, melaporkan KPU ke DKPP. “Keduanya akan kita tempuh,” ucap Neng.(add/dan)