DPMPTSP Antisipasi Terjadinya Masalah Hukum
SUBANG– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Subang, targetkan 73 perizinan bisa dilakukan secara online pada Bulan Desember mendatang.
Kepala DPMPTSP Subang Ahmad Sobari ST mengatakan dirinya lebih mengutamakan pelayanan dan body contact terhadap para pemohon perizinan. hal tersebut untuk mengantipasi terjadinya terjadinya masalah hukum seperti yang telah terjadi.
“Saya disini baru menjabat dan menginstruksikan pelayanan lebih optimal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Baca Juga:SMPN 2 Dawuan Persiapkan Adiwiyata Tingkat ProvinsiWakili Subang di Kabizza Fest
Diungkapkanya, saat ini sudah ada tujuh izin yang bisa dilakukan secara online, diantaranya SIUP, TDP, SIPPT, Izin Lokasi dan lainnya.” Perizinan online ini juga dalam rangka memudahkan kepada pemohon,” katanya.
Selain tujuh jenis perizinan yang sudah bisa dilakukan secara online, pihaknya menargetkan 73 jenis perizinan lainya bisa dilakukan secara online pada bulan Desember.” Kita taargetkan Perizinan di DPMPTSP semua dilakukan secara Online,” katanya.
Dijelaskanya, jika masyarakat belum mengerti tentang tata cara perizinan online bisa mendatangi DPMPTSP, karena ada petugas yang sudah disiapkan untuk menjelaskan.
“proses terlihat by system. Masyarakat juga bisa meihat proses dan progres perizinan yang sudah didaftarkan,” jelasnya.
Sementara utuk pembayan izin bagi pemohon, bisa langsung dilakukan di Bank bjb dan tidak bisa di bayarkan di DPMPTSP.” Silahkan bagi pemohon yang melakukan permohonan izin berbayar seperti IMB, langsung membayar ke kas daerah melalui bjb,” katanya.
Sementara itu, PLT Bupati Subang Ating Rusnatim mengatakan DPMPTSP Subang butuh pembaharuan dengan diberlakukanya sistem online tersebut.”Ini harus digalakan karena memang mencegah hal hal yang tidak diinginkan,” ujarnya. (ygo/ded)