SUBANG– Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Subang minta kepala desa tidak melakukan penyimpangan, terhadap anggaran alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar tidak terjerat hukum.
Kepala irda kabupaten subang Drs H Cecep Supriatin mengatakan dengan ditangkapnya Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan harus dijadikan pelajaran. Untuk itu pihaknya mengimbau kepala desa untuk melaksanakanan penggunaan anggaran untuk desa dengan baik.
“Saya menyayangkan penangkapan tersebut, maka dari itu saya imbau kepada kepala desa agar selalu mematuhi aturan dan sesuai mekanisme untuk penggunaan anggaran untuk desa,” ujarnya.
Baca Juga:Enam BUMD Tidak Hasilkan PADSubang Tuan Rumah Porda 2022
Dijelaskan Cecep, pihaknya membantah Irda kecolongan terhadap penyimpangan yang dilakukan anggaran ADD sejak tahun 2013 sampai 2016 di Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan.
“Kita bukan kecolongan tapi di desakan masing-masing watak kepala desa berbeda-beda, tergantung apakah kepala desa terssebut patuh atau tidak terhadap aturan,” jelasnya.
Diungkapkanya, saat ini pihaknya terus bergerak ke desa-desa untuk melakukan pecegahaan dan pembinaan.” Indikasi di desa-desa pasti ada dan masih berporses, maka dari itu kita terus berkordinasi dengan aparat penegak hokum,” ungkapnya.
Ditambahkan, PLT Bupati Subang Ating Rusnatim mengatakan dirinya merasa prihatin dengan penyimpangan yang terjadi di Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan.”Saya merasa miris dengan ditangkap kepala Desa Wanajaya semoga ini jadi perhatian bagi kepala desa yang lain,” tukasnya.(ygo/ded)