JAKARTA-Publik kembali dihebohkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah.
Yang masih hangat adalah ditetapkannya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka pada Senin, (15/10) lalu.
Neneng ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Baca Juga:Bojongloa Berkomitmen Laksanakan Pilkades secara DamaiJelang Hari Santri Nasional Kemenag Subang Siapkan Lomba Baca Kitab Kuning hingga Senam Massal
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan.
Sehingga dibutuhkan banyak perizinan. Neneng merupakan kader Partai Golkar dan kini sudah dinonaktifkan dari kepengurusan
Namun jauh sebelum Neneng, sepanjang 2018 ini rupanya sudah ada 17 kepala daerah yang ditangkap oleh KPK. Mereka diantaranya adalah Bupati Subang Imas Aryumningsih, Bupati Bandung Barat Abubakar, Bupati Buton Selatan Agus Feisal Hidayat, Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, dan Bupati Purbalingga Tasdi.
Kemudian Walikota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, dan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mereka sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda-beda.
Bupati Subang Imas Aryuminingsih misalnya. Politisi Partai Golkar ini ditangkap KPK pada 13 Februari 2018. Imas terbukti bersalah telah menerima uang dari pengusaha sebesar Rp 410 juta. Atas perbuatannya, Imas divonis bersalah dengan hukuman 6,5 tahun penjara.
Tak hanya itu, Imas sebelumnya pun dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar, apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.