Tak hanya itu Imas diduga telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp110.922.000. Sehingga seluruhnya berjumlah Rp410.922.000.
Akhirnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bandung memvonis Imas 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan karena terbukti dalam kasus suap perizinan.
Sementara Bupati Bandung Barat Abu Bakar diamankan KPK pada tanggal 11 April 2018. Politisi PDIP ini diduga menerima uang suap dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat, yang juga tersangka dalam kasus ini.
Selain Bupati Bandung Barat Abu Bakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badang Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka.
Baca Juga:Bojongloa Berkomitmen Laksanakan Pilkades secara DamaiJelang Hari Santri Nasional Kemenag Subang Siapkan Lomba Baca Kitab Kuning hingga Senam Massal
KPK menduga Abu Bakar meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, yang mengikuti pilkada sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Banyaknya kepala daerah aktif yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) menjadi perhatian khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo.
OTT KPK terhadap kepala daerah, seharusnya menjadi pelajaran atau pecut bagi seluruh kepala daerah, khususnya kepala daerah yang baru dilantik.
“Memang tidak bisa dipungkiri banyak kepala daerah yang di OTT KPK terkait dugaan korupsi, mulai dari suap, fee proyek dan sebagainya. Ini pelajaran penting dan mahal,” kata Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia mengingatkan para kepala daerah, khusunya yang barus saja dilantik, jangan pernah berfikir untuk mencari untung saat menjalankan anamah rakyat alias mencari ‘balik modal’.
Pemikiran balik modal itu nantinya mengganggu psikologis yang berdampak pada prilaku negatif hingga mencoba bermain dengan anggaran yang berujung pada tindak pidana korupsi.
“Dipilih rakyat, jalankan amanah dengan baik, jangan pernah pikirin modal saat menjadi calon, karena itu nanti berpikir bagaimana caranya balik modal, ini bahaya,” jelasnya.
Namun, Boyamin yang juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini juga merasa bingung.