“Mudah-mudahan sampai batas waktu perpanjangan waktu hingga 60 hari (jumlah DPT ganda NIK) bisa nol,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat pleno 13 September 2018, KPU Karawang menetapkan DPT sebanyak 1.622.626. Jumlah tersebut merupakan perbaikan dari DPT sebelumnya sebanyak 1.629.851.(aef/din)