Surat Teguran Bawaslu Diabaikan Parpol
SUBANG-Bawaslu Subang dibantu Satpol PP dan pengurus partai politik menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Subang, kemarin (17/10).
Salah satu APK yang ditertibkan yaitu APK yang dipasang disepanjang jalan protol. APK yang ditertibkan berupa spanduk dan baliho.
Penertiban APK tersebut diawali dengan deklarasi bersama dalam pemasangan APK pemilu 2019 di Kantor KPU Subang. Setelah itu tim bergerak langsung dikomandoi oleh Ketua Bawaslu Subang, Parrahutan Harahap.
Baca Juga:SMK Muhammadiyah Subang Gelar Pekan Kreatifitas SiswaInspektorat Daerah Minta Kepala Desa Taat Aturan
“APK yang ditertibkan oleh Bawaslu Subang itu umumnya terpasang di sekitar lampu merah, pohon, tiang listrik dan taman kota,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.
Sebelumnya, Bawaslu melalui KPU Subang telah melayangkan surat teguran ke Parpol untuk menertibkan APK calon yang melanggar aturan. Namun, teguran tersebut diabaikan Bawaslu dan Satpol PP langsung melakukan penertiban.
Komisioner Bawaslu Subang, Cucu Kodir Jaelani mengatakan, penertiban APK ini merujuk pada Keputusan KPU tentang penetapan zona/wilayah/lokasi pemasangan APK pada pemilu 2019.
“Dalam aturan KPU tersebut sudah jelas zona mana yang boleh dan tidak dalam pemasangan APK. Makanya jika ada yang melanggar aturan ini kita tertibkan,” jelasnya.
Penertiban APK ini sebagai bentuk keseriusan Bawaslu dalam menegakan peraturan.(ysp/ded)