- Kejari Tahan Kadisdik
- Polres Bongkar Korupsi Dana Desa
SUBANG-Sejak operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Februari lalu, hingga kini Subang terus dihebohkan dengan kasus hukum.
Penegak hukum mulai dari KPK, Kejaksaan dan Kepolisian seperti sedang berlomba-lomba membersihkan Subang dari kasus korupsi. Kasus Imas membuka tabir kasus-kasus lainnya di Subang. Perlahan, masyarakat Subang pun semakin kritis. Sejumlah aksi unjuk rasa belakangan ini massif dilakukan. Mereka mendesak penegak hukum bergerak cepat.
Kasus hukum yang menjerat para pejabat di Subang di antaranya perihal suap perizinan, pemotongan anggaran hingga pungutan liar (pungli). Sedangkan kepala desa, banyak yang tersandung penyelewengan dana desa.
Baca Juga:Penyebabnya Marak Suap Perizinan Versi Jaksa AgungPolisi Amankan Empat Pelaku Curanmor
Tidak menunggu lama, di minggu ini saja, Polres Subang sudah menahan dua kepala desa yang sudah ditetapkan tersangka korupsi alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD). Mantan Kepala Desa Wanajaya Kecamatan Tambakdahan, SK (41) ditahan karena diduga melakukan korupsi ADD 2013-2016 hingga merugikan negara Rp181 juta. SK memotong anggaran desa untuk keperluan pribadi dengan membuat SPJ fiktif dan memotong honor BOP.
Berselang tiga hari, Jumat (19/10) Unit Tipidkor Polres Subang menggeledah Desa Cinangsi dan menetapkan kepala desa, YA sebagai tersangka dan langsung ditahan. Tapi tersangka saat ini tengah menjalani pengobatan karena menderita vertigo.
Kapolres Subang AKBP Muhammad Joni mengungkapkan, Desa Cinangsi menerima Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp493.015.600. Tapi dana tahap I tersebut tidak digunakan seluruhnya oleh kepala desa. Malah digunakan untuk kegiatan lain di luar rancangan anggaran biaya tanpa melalui musyawarah desa. “Berdasarkan perhitungan dari BPKP kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp107.138.142,” ungkap Kapolres.
Dari penggeledahan di Desa Cinangsi, polisi mengamankan barang bukti 47 berkas permohonan pencarian dana desa, kwitansi pencairan, SP2D, SPM, laporan pertanggungjawaban keuangan, nota, kwitansi pembayaran, rekening koran Desa Cinangsi dan buku catatan penggunaan uang serta stempel.
Kasus Pungli NISN
Secara mengejutkan, di hari ‘Jumat Keramat’ kemarin, Kejari Subang juga menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pungli kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Tersangka merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) SW dan operator pencetakan kartu NISN, DM. Keduanya langsung ditahan di Lapas Subang, Jumat (19/10) sore.