Kepala Kejari Subang Pramono Mulyo mengatakan, perkara pungli NISN mulanya ada laporan dari masyarakat yang mengeluhkan anaknya di sekolah tingkat SD dan SMP dipungut biaya sekitar Rp25.000-Rp30.000. Kemudian pihaknya menindaklanjuti.
“Sudah ada alat bukti yang cukup, bahkan tiga alat bukti. Penetapan tersangka tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Ini murni hasil dari penyelidikan hingga penyidikan,” paparnya.
Kasi Intel Kejari Subang Iyus Jatnika SH mengatakan, tersangka terbukti melanggar pasal 12 huruf e juncto pasal 15 UU Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
Baca Juga:Penyebabnya Marak Suap Perizinan Versi Jaksa AgungPolisi Amankan Empat Pelaku Curanmor
Iyus menambahkan, dua SKPD di Subang yaitu Dinkes dan Disdikbud merupakan SKPD yang saat ini fokus dipantau. “Kita fokus terhadap dua SKPD tersebut karena kesehatan dan pendidikan sangat dibutuhkan masyarakat,” jelasnya.(ygo/man)