SUBANG-Penahanan Kepala Disdikbud Subang Suwarna Murdias mengejutkan warga terutama di kalangan guru dan Pemkab Subang. Padahal, Suwarna akan pensiun 7 bulan lagi, April 2019 nanti.
Suwarna tersandung kasus pungutan liar kartu NISN. Melalui UPTD Pendidikan, kartu tersebut disebarkan ke sekolah tingkat SD dan SMP. Tidak diwajibkan secara tertulis, tapi siswa diimbau membelinya seharga Rp25.000.
Sebelumnya Suwarna menyatakan dirinya tidak terlibat praktik pungli NISN. Tapi tanda tangan yang tercantum di kartu tersebut diduga menjadi bukti awal keterlibatannya. Ia pernah menyatakan bahwa tandatangannya dipalsukan.
Baca Juga:Pemkab Segera Bangun Gedung Unit Transfusi DarahBersihkan Subang dari Koruptor!
“Siswa tidak harus membeli kartu NISN, karena sudah ada bisa dicek secara online di dapodik. Itu bukan produk kita (Disdikbud), itu kebijakan sekolah masing-masing,” ujar Suwarna.
Sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Kepala Disdikbud oleh Bupati Subang Imas Aryumningsih, Suwarna pernah menjabat Kepala Dinas Perikanan, Kadis Lingkungan Hidup dan Sekretaris DPRD (Sekwan).
Sementara operator produksi kartu NISN diduga dilakukan seorang tersangka lain yaitu DM. Bersama timnya kartu itu didistribusikan ke sekolah-sekolah dan melakukan penagihan. DM juga diketahui mengelola tabloid lokal di Subang.
Praktik ini tiga bulan lalu kemudian mencuat menjadi perhatian publik. Sejumlah orang tua mengaku keberatan dengan pungutan itu. Bahkan ormas, LSM dan orang tua menggelar unjuk rasa di Kejari Subang.
Akhirnya, Jumat (19/10) Kejari Subang menetapkan tersangka serta menahan SW dan DM. Keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang.(man)