Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
SUBANG– Kepolisian Resort Subang berhasil membekuk empat pelaku curanmor spesialis kendaraan roda dua, yang biasa beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten SUbang.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni SIK mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan terhadap pelaku curanmor,”Kitas udah amanakan empat pelaku spesialis curanmor,” ujarnya di Mapolres kepada Pasundan Ekspres.
Dijelaskan Joni, keempat pelaku berhasil dibekuk ketika sedang melakukan aksinya di pinggir jalan kampung Gembor II Rt 18 Rw 05 Desa Gembor Kecamatan Pagaden, yang selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil membekuk penadah di Wilayah Pamanukan
Baca Juga:Puskesmas DTP Gununghalu Butuh PerbaikanPengelolaan Arsip Masih Berantakan, Rencanakan Bangun Depo Arsip Tahun Depan
“Kita langsung bergerak dan memamg melakukan penangkapan terhadap para pelaku termasuk penadahnya,” ujarnya.
Diungkapkan Joni, keempat pelaku yaitu A warga Kampung Sukamanah Desa Bojong Tengah Kecamatan Pusakajaya, AD warga Kampung Bongas Desa Bongas Kecamatan Pamanukan, M warga Kampung Bojong Tanjung Desa Ranca Hilir Kecamatan Pamanukan dan R Warga Kampung Bojong Desa Bongas Kecamatan Pamanukan.
“Pelaku sudah beraksi di empat lokasi yang berbeda. Modusnya menggunakan konci Letter T. Kita amankan 3 unit motor hasil kejahatan Letter T berikut mata kuncinya,” katanya.
Menurut Joni, setelah pelaku berhasil memetic kendaraan langsung menjual kepenadahnya, dengan harga variatif mulai dari harga Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tukasnya. (ygo/ded)