KARAWANG-Bawasli Kabupaten Karawang menggelar rapat koordinasi sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat (19/10). Hal itu dilakukan untuk menyamakan persepsi tentang penegakan hukum Pemilu.
Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang, Roni Rubiat Machri mengatakan, rapat koordinasi Sentra Gakkumdu Tingkat Kabupaten ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, khususnya dalam penanganan pelanggaran pemilu yang menjurus ke pidana pemilu.
“Kita harus satu visi dan satu misi dalam penanganan pidana pemilu, dan Kepolisian serta Kejaksaan yang lebih paham tentang penanganan pidana. Sesuai Peraturan Bawaslu nomor 9 bahwa penanganan pidana pemilu harus dibahas di Sentra Gakkumdu, sehingga persepsi penanganannya lebih tepat,” ujar Roni di sela-sela kegiatan.
Baca Juga:Masyarakat Dihibur Nash dan Selfi di Taman CahayaOrmas Islam Desak Pemkab Terbitkan Aturan Larangan LGBT
Selain itu, lanjutnya, rakor ini bisa menjadi pengetahuan dan wawasan tentang penanganan pidana pemilu 2019, yang ditangani Bawaslu, sehingga bisa diimplementasikan oleh seluruh Panwascam yang ada di Karawang yang menjadi peserta Rakor.
“Setidaknya dengan rakor ini, bisa menambah pengetahuan dan wawasan bagi seluruh Panwascam, sehingga dalam setiap penanganan pidana pemilu tidak lagi gamang,” jelasnya.
Dijelaskan, seluruh anggota Panwascam nantinya harus sudah bisa memilah dan memilih pelanggaran yang mana masuk ke ranah pidana pemilu, dan mana yang masuk ke pidana umum, dan setidaknya para Panwascam bisa lebih cerdas dalam menangani setiap pidana pemilu tersebut. “Selain itu bisa membedakan mana pidana pemilu dan dugaan pelanggaran administrative,” pungkasnya. (use/din)