Veri juga mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan sidak dan pengawasan, karena hal itu sangat merugikan masyarakat.
Adapun, Manager SPBU jalan LRE Martadinata, Basir Ahmad mengaku tidak mengatahui adanya alat itu, karena pihak SPBU membeli mesin bekas. Namun Basir Ahmad mengatakan, sebelum dioperasionalkan, mesin itu sudah dicek dan tera ulang yang hasilnya memenuhi standar dan aturan.
“Mesin beli bekas dan sudah dicek serta takarannya sudah benar. Kami kaget adanya alat itu,” ungkapnya.
Dari hasil sidak tersebut, selain melakukan penyegelan terhadap mesin pompa BBM, petugas juga memanggil pemilik untuk dimintai keterangan dan klarifikasi. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 25 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Baca Juga:Perangkat Daerah Diminta Hati-hati Jalankan ProgramKirab Satu Negeri di Kabupaten Subang
Sidak yang dilakukan berdasarkan hasil pengawasan di 8 (delapan) SPBU, telah ditemukan adanya slot tambahan pada pompa ukur bahan bakar minyak berupa rangkaian elektronik/PCB (Printed Circuit Board) di salah satu SPBU yang diawasi tersebut.
Setelah dilakukan pengujian terhadap Pompa Ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) yaitu 10,5 persen. (pun/dbs)