Pengacara Pertanyakan Urgensi Penahanan SM
SUBANG-Kuasa hukum Kadisdikbud Subang Suwarna Murdias (SM), Rohman Hidayat mempertanyakan urgensi penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Negeri Subang. Ia melihat kejaksaan tergesa-gesa melakukan penetapan tersangka.
Menurut Rohman, penetapan tersangka kliennya tidak memakan satu bulan sejak kasus ini memasuki tahap penyidikan. Menurut Rohman, Kejari mengeluarkan sprindik, ekspose 16 Oktober kemudian langsung penetapan tersangka 19 Oktober. Tidak sampai satu bulan.
“Belum satu bulan perkara ini sudah diproses sedemikian rupa. Saya mempertanyakan apa urgensi dari penetapan tersangka tersebut?,” heran Rohman kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/10).
Dia mengatakan, begitu kliennya ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ke Kejaksaan untuk mendampingi SM. Saat itu Ia mengaku langsung berupaya mengajukan permohonan penangguhan penahanan SM. Alasannya, sebagai pejabat publik peran SM masih dibutuhkan. “Namun tentunya tidak mengganggu proses kasusnya,” tutur Rohman.
Baca Juga:106 Tahun Kiprah Ponpes Al-Muthohhar di Masyarakat, Berperan hingga Purwakarta Dijuluki Kota SantriRUU Pesantren Kado Istimewa untuk Santri
Namun ternyata upaya penangguhan penahanan SM tidak berhasil. Saat itu SM sudah langsung dibawa ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Subang. Padahal, kata Rohman, pihaknya sudah menyiapkan penjamin serta berkas-berkas yang diperlukan.
“Saat itu tim saya sedang menyiakan surat permohonan surat penangguhan penahanan, dengan meminjam komputer kejaksaan. Namun sebelum surat selesai, tersangka sudah dibawa ke mobil tahanan,” tandasnya.
Meski upaya permohonan penangguhan penahanan pertama gagal, kata Rohman, pihaknya takan berhenti disitu. Upaya permohonan penangguhan penahanan kedua, menurutnya, sedang disiapkan. Salah satunya dengan meminta Plt Bupati Subang Ating Rusnatim untuk bersedia menjadi penjamin.
“Rencananya hari Rabu (besok) kami akan bertemu (dengan Plt Bupati Ating Rusnatim) untuk membicarakan hal ini (penangguhan penahanan),” jelas Rohman.
Selain itu, ia juga mempertanyakan surat pemberitahuan penahanan untuk keluarga. Hingga Senin (21/10) sore, keluarga belum menerima surat pemberitahuan penahanan.
Mengenai kejanggalan prosedural ini, pihaknya akan melaporkan ke Komisi Kejaksaan. “Saya akan melaporkan hal ini ke Komisi Kejaksaan sesegara mungkin,” ujarnya.
Selain mempertanyakan prosedural, ia juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Pasalnya, berdasarkan pengakuan SM tidak menerima uang sepeserpun dari dugaan pungli kartu NISN.
Menurut Rohman, SM tidak memerintahkan kepala sekolah untuk membeli kartu NISN. “Tersangka tidak pernah menyetujui, bahkan tidak pernah menandatangani. Memang ada pengajuan pengadaan, tapi diabaikan,” jelasnya.