SUBANG-Penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Subang Suwarna Murdias (SM) dinilai tergesa-gesa.
Menurut pengacara SM, Rohman Hidayat SH, dalam waktu satu bulan SM sudah langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Subang, Jumat (19/10) lalu.
Padahal, Kejari baru mengeluarkan sprindik dan ekspose 16 Oktober lalu. Kemudian langsung penetapan tersangka 19 Oktober dan langsung ditahan. Tidak sampai satu bulan.
Baca Juga:Santri dalam Kemerdekaan NKRIDana Desa Menjerat Empat Kades
“Belum satu bulan perkara ini sudah diproses sedemikian rupa. Saya mempertanyakan apa urgensi dari penetapan tersangka tersebut?” tanya Rohman kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/10).
Bahkan kata Rohman, pihak keluarga hingga Senin (21/10) lalu belum menerima surat pemberitahuan penahanan dari Kejari Subang.
Sebelumnya Kepala Kejari Subang Pramono menegaskan, penanganan kasus dugaan pungli kartu NISN tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun.(ysf/man)