KARAWANG-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang menemukan ratusan perusahaan di kawasan dan zona industri diduga belum membuat penambahan izin mendirikan bangunan (IMB). Jika para pengusaha itu tidak segera melengkapi perizinan, maka akan mendapat sanksi berupa pembongkaran bangunan. Hal ini sesuai Perda nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
“Kami sudah melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke ratusan perusahaan di Karawang, dan kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara IMB dan kondisi eksisting di lapangan,” ujar Kabid wasdal DPMPTSP Karawang, Asep Suryana.
Menurutnya, para pengusaha itu terancam mendapatkan sanksi berupa pembongkaran bangunan yang direkomendasikan oleh dinas teknis jika tidak segera melengkapi perizinan sesuai Perda nomor 8 tahun 2015 tentang bangunan gedung.
Baca Juga:Ratusan Warga Jebol Pagar Beton PT PindodeliDemokrat Optimis Raih 10 Kursi di DPRD Karawang
“Kami sudah memberi surat teguran kepada perusahaan-perusahaan itu agar segera melengkapi perizinan, karena bangunan sudah tidak sesuai dengan IMB yang dimiliki saat ini,” katanya.
Dijelaskan, dalam perda nomor 8 tahun 2015 dinyatakan jika sanksi yang tidak melengkapi perizinan antara lain adalah sanksi administrasi, teguran dan terakhir adalah pembongkaran bangunan. “Pengecekan kelengkapan izin tidak hanya dilakukan di satu kawasan, tapi hampir semua kawasan kami cek dan ratusan perusahaan itu dan diduga sudah menambah bangunan tapi belum merubah IMB,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan maupun zona. Tujuan pengecekan ini untuk kelengkapan administrasi dan masih banyaknya potensi retribusi yang belum dibayarkan ke kas daerah. “Hal itu sesuai perintah bupati dan sekda agar semua perusahaan yang ada di Karawang tertib administrasi perizinan,” jelasnya.
Diharapkan, semua perusahaan yang ada di Karawang, segera merubah IMB sesuai eksistingnya. Jika ada penambahan bangunan maka harus merubah IMB yang saat ini dimiliki. (use/din)