“Saya meminta gubernur mengkaji kembali Perda RTRW sebelum ditanda tangani dan disahkan. Jangan dipaksakan,” katanya.
Pembangunan di Area Utama Tetap Legal
Ketua Pansus Perda RTRW Kabupaten Subang, Dede Warman mengatakan, Perda RTRW yang telah disahkan tahun 2018 ini belum dilembardaerahkan. Sehingga dalam pembangunan belum bisa mengacu pada perubahan Perda RTRW tersebut.
Meskipun sudah disahkan dalam sidang paripurna, perubahan Perda RTRW masih dievaluasi di tingkat provinsi dan pusat. “Kami masih menunggu hasil evaluasi mengenai perubahan Perda RTRW tersebut dari provinsi dan pusat,” katanya kepada Pasundan Ekspres, Selasa (23/10).
Baca Juga:Hasil Seleksi Cakades: Nilai Tertinggi 81, Terendah 25Perempuan Harus Waspadai Penyakit Kanker Rahim
Politisi PDIP itu mengatakan, subtansi perubahan Perda RTRW karena menyikapi adanya pembangunan pelabuhan Patimban. Ada 10 ribu hektare sebagai kawasan penunjang pelabuhan. “Mengapa harus ada perubahan Perda RTRW karena menyikapi adanya pelabuhan Patimban,” ujarnya.
Dia menegaskan, jika ada yang mempertanyakan legalitas pembangunan pelabuhan Patimban sementara perda RTRW belum dilembardaerahkan, maka pembangunan yang tengah berjalan sekarang sudah legal. Karena dasarnya peraturan presiden mengenai pembangunan Patimban. Pembangunan itu di area utama pelabuhan. Sedangkan di luar area tersebut bisa dikatakan illegal.
“Kalau ada aktivitas pembangunan di kawasan 10 ribu hektare itu dikatakan illegal. Karena perdanya juga belum dilembardaerahkan. Harus mengacu pada Perda RTRW yang belum direvisi,” jelasnya.
Dia mengatakan, penentuan 10 ribu hektare kawasan penunjang tersebut berdasarkan hasil kajian akademis. “Yang pasti nantinya yang 10 ribu hektare itu akan ada berbagai fasilitas pendidikan, kesehatan, ekonomi yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.(ysp/man)