Acep Nurelza B, selaku Ketua Panwascam kecamatan Serangpanjang berpesan dan mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir maupun ASN, agar jangan sampai tersandung kasus pelanggaran pemilu dengan berusaha memahami regulasi pemilu secara baik, terlebih lagi terhindar dari indikasi pelanggaran pidana pemilu yg jika tidak memahami regulasi dgn utuh dapat menjerat mereka.
“Panwascam dalam penyelenggara pemilu, sebagai salah satu pelaksana langsungg proses pemilu yang terlahir dari UU RI nomor 7 tahun 2017, berharap masyarakat, seluruh stakeholder dan seluruh elemen dalam kegiatan serta peserta pemilu, dapat memahami, membangun kesadaran, turut mensosialisasikan dan menjalankan regulasi Undang-Undang Pemilu 2019 di seluruh tingkatan masyarakat. Out put dari proses pemilu 2019 menghasilkan pemimpin yang berkualitas, serta memiliki integritas tinggi utk bermental melayani dan mengayomi masyarakat seperti harapan kita semua. Kami mengajak masyarakat pada saatnya nanti tanggal 17 April 2019 untuk menggunakan hak pilihnya dan mencoblos sesuai dengan aspirasinya,” tandasnya.(adv/vry)