BPKAD Peringatkan Belasan Tempat Usaha
BANDUNG BARAT-Sedikitnya 17 tempat usaha di Kabupaten Bandung Barat menunggak pajak restoran, hotel dan air tanah. Tercatat hingga saat ini piutang pajak dari sektor mencapai Rp5,1 miliar.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) akan memberikan peringatan kepada 17 tempat usaha tersebut. Bahkan lima tempat usaha diantaranya telah diberi teguran. Kelima tempat usaha itu diantaranya dua hotel, dua restoran, dan satu pabrik yang berlokasi di Gadobangkong.
Kepala Bidang Pajak Daerah Satu BPKAD Kabupaten Bandung Barat, Hasanudin menyebut, para pengusaha yang menunggak pajak akan diberi peringatan berupa pemasangan media (spanduk) bertuliskan ‘wajib pajak ini menunggak pajak daerah’ atas instruksi Bupati KBB, Aa Umbara.
Baca Juga:Indonesia Berpotensi jadi Poros Maritim DuniaSoal Mutasi Pejabat, Janji Tidak Ada Transaksional
“Sejak lima tahun ke belakang hingga sekarang tidak ada tindakan tegas, hanya sekedar surat peringatan, sehingga wajib pajak tidak jera,” kata Hasanudin di Gadobangkong.
Lima lokasi yang ditempelkan media peringatan tersebut, diantaranya Hotel Narima (Lembang), Hotel Takasimaya (Lembang), Rumah Makan Sida Mulya (Parongpong), Rumah Makan Dapur Kayoe (Parongpong), dan Pabrik Falmaco Indonesia (Ngamprah).
Lima tempat tersebut, kata Hasanudin, tidak memiliki niat membayar pajak. Berselang beberapa menit setelah ditempelkan media peringatan, Hotel Takasimaya pun akhirnya membayarkan pajaknya senilai Rp58 juta.
“Hotel Takashimaya itu kena pajak hotel dan air tanah, Takasimaya kena pajak air tanah dan pembayaran di luar kewajaran, tapi mereka sudah langsung membayar Rp58 juta,” ujarnya.
Sementara itu pemilik Hotel Takashimaya, Reyner Wiratama membenarkan manajemen hotelnya telah menyelesaikan kewajibannya.
“Tadi udah diberesin. Ya kami minta peringatan yang dipasang, tadi turunkan saja,” katanya.
Ia mengaku, semenjak ada perubahan, manajemen kurang kontrol mengenai pembayaran pajak.
“Kedepan kita usahakan untuk lebih tertib, mungkin pelan-pelan tapi tujuanya untuk penertiban,” ujarya.
Baca Juga:Bahaya Laten LGBT, Peran Pemerintah DipertanyakanBUMDes Rancaudik Kembangkan Jasa Angkutan
Sementara itu pengelola Hotel Narima Indah, Ayu membenarkan pihaknya memiliki tunggakan. Namun itu merupakan tunggakan pajak pada tahun-tahun kebelakang.
“Waktu hotel tahun berapa gitu, karena dulu pajak kecil, setelah dihitung-hitung pajak Rp400 jutaan. Yang sekarang mah sudah, tapi yaitu yang Rp400 juta yang belum,” kata Ayu.