PURWAKARTA– Anggota Komisi 4 DPRD Purwakarta Alaikasalam dari Fraksi PKB mendesak pihak Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemkab Purwakarta, segera membubarkan komunitas LGBT di Purwakarta demi mempertahankan masa depan bangsa dan agama.
Dirinya yakin, sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE. Lalu hukuman penjara buat pelaku LGBT dan ancaman kurungan enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Sudah cukup kuat buat sejumlah pemangku kebijakan melakukan penindakan tegas.
“Saya mendengar jika di Purwakarta ada komunitas LGBT, Lesby, atau komunitas sex menyimpang. Tidak ada hal, hak asasi dalam hal ini, jika merujuk pasal diatas. Maka kami mendesak agar pemerintah dan kepolisian menindak tegas komunitas tersebut,” himbaunya.
Baca Juga:Kecamatan Bojong Masuk Zona Kuning Peredaran NarkobaPerundingan Berakhir Buntu, Konflik Warga dengan Pihak PT Pindo Deli Meruncing
Kang Alex, sapaan akrab putra KH Dudung Alamsyah pendiri Ponpes Salafiyah, Mengaku miris mendengar adanya komunitas LGBT di Purwakarta. Dirinya berpendapat hal itu terjadi, karena generasi muda saat ini jauh dari pendidikan agama.
“Bubarkan sebelum azab Tuhan yang bertindak,” ancamnya.
Selebihnya, Kang Alex juga berharap Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pendidikan, mampu menyalurkan materi pendidikan tentang bahaya nya komunitas ini di lingkungan sekolah.
“Saya juga sering lihat, banyak wanita remaja yang sepertinya masih sekolah berpasangan. Yang satu rambutnya pendek bergaya laki laki dan satunya lagi bergaya biasa wanita. Tetapi bersikap mesra seperti yang saling suka. Ciri ciri ini yang juga perlu disikapi tegas,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP twedy mensinyalir adanya group LGBT di medsos dan tengah melakukan penyelidikan adanya komunitas tersebut.(mas/dan)