PURWAKARTA-Sekitar 260 warga Desa Cianting Kecamatan Sukatani, mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, melalui Mobile Center BPJS Kesehatan. Kegiatan tersebut kerjasama pihak Pemdes Cianting dengan BPJS Kesehatan, yang digelar di kantor Desa Cianting, Rabu (24/10).
Sekdes Cianting Dede Muhtar menyebut hal itu sebagai langkah maju. Di mana saat BPJS mengambil langkah jemput bola kepesertaan, hingga pelosok desa, apalagi persyaratannya cukup mudah dan cepat.
“Persyaratanya cukup simple, hanya dengan foto copy KK dan KTP warga. Dari 26 RT yang ada di Desa Cianting, sudah kami ambil 10 warga, sebagai contoh tahap awal, untuk jadi peserta BPJS Kesehatan,” terang Sekdes Dede Muhtar.
Baca Juga:Peringati HSN Gelar Lomba BarjanziAlaikasalam Desak Aparat dan Pemkab Bubarkan serta Tindak LGBT
Diakuinya, meski nanti akan ada pembayaran premi dari tiap warganya, yang harus setor tiap bulan. Hal itu tak akan menjadi kendala, sebab setoran premi bulanan, bisa di transfer di outlet, Minimarket atau Bank terdekat,” tambah Dede.
Menurutnya, dengan menjadi peserta BPJS Kes, akan sangat membantu warga desa, dalam pelayanan kesehatan nanti. Hanya saja memang ada beberapa diantaranya yang sudah miliki Kartu Indonesia Sehat(KIS) dari Pemerintah, warganya tak bisa jadi peserta.
“Ini sample perdana warga desa, yang didatangi langsung oleh Mobil Centre BPJS Kes dan timnya, sebab, tak semua desa bisa dilayani seperti ini,” tukas Dede Muhtar.
Ditempat yang sama, Indra Staf Oficer Mobile Centre BPJS Kesehatan yang dimintai keteranganya terkait aksi jemput bola itu menyebutkan, sebelumnya pihaknya menerima usulan dari Pemdes setempat, lalu pihaknya secara randem (acak) melakukan pendataan/pendaftaran dengan langsung mendatangi desa yang dimaksud.
“Kalau sudah terdaftar dan lengkapi aplikasi persyaratan dalam waktu 14 hari kedepan, pihak BPJS Kesehatan akan menghubungi warga tersebut dan kepadanya kemudian akan mendapat kartu peserta BPJS Kesehatan,” tuturnya Indra.
Menyinggung mengenai besaran premi yang harus dibayar/bulannya, Indra menyebut, ada tiga klasifikasi, yaitu, Kelas 1, kewajiban preminya sebesar Rp. 40.000/bulan, Kelas 2 Rp 51.000/bulan dan Kelas 3 Rp 25.500/bulan. Semua setoran premi peserta BPJS Kes bisa ditransfer melalui Bank terdekat atau Minimarket, yang menerima setoran,” kata Indra.(dyt/dan)