SUBANG-Sudah 10 bulan sejak disahkannya Perda tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Subang tahun 2011-2031, belum kunjung dilembardaerahkan oleh Pemkab Subang.
Perda tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada 3 Januari 2018 lalu. Bupati Imas dan Ketua DPRD, Rudino menandatangani perda tersebut.
Namun sangat disayangkan, menjelang akhir tahun ini perda tersebut belum dilembardaerahkan. Padahal pembangunan daerah mengacu pada perda tersebut. Apalagi seiring dengan pembangunan pelabuhan Patimban.
Baca Juga:Kashoggi Sampai Di Twitter QahtaniBPJS Kesehatan Jemput Bola, Warga Desa Daftar Jadi Peserta
Ketika sudah disahkan, maka kewajiban Pemda Subang dalam hal ini bagian hukum untuk menindaklanjuti dengan segera melebardaerahkan perda tersebut.
“Kalau sudah disahkan dalam rapat paripurna, itu yang menindaklanjuti untuk segera dilembardaerahkan yakni Pemda dalam hal ini bagian hukum,” ungkap Ketua Pansus Perda RTRW, Dede Warman.
Dia mengatakan, Perda tersebut harus sesegara mungkin dilembardaerahkan. Mengingat pentingnya menyikapi pembangunan pelabuhan Patimban. “Ya kami dorong supaya dilembardaerahkan, sehingga pembangunan di Subang mengacu pada perda tersebut,” ujarnya.
Dia meminta Pemda untuk pro aktif mempertanyakan perkembangan evaluasi yang dilakukan pemprov Jawa Barat. “Harus pro aktif sudah sejauh mana, itu kewenangan yang mempertanyakan bagian hukum Pemda,” katanya.
Sementara itu, Kabag Hukum Tini Daud enggan memberikan komentar mengenai Perda RTRW tersebut. Sudah beberapa kali dikonfirmasi berkaitan dengan hal tersebut, namun belum ada jawaban. “Kalau lewat telepon saya tidak mau (berkomentar), harus ketemu,” katanya saat dihubungi, Selasa (23/10).
Ia menjanjikan memberikan komentar pada Rabu (24/10). Namun hingga berita ini diterbitkan belum ada komentar dari Tini Daud.(ysp/man)