KARAWANG-Perselisihan antara warga Pagadungan, Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan dengan pihak PT Pindo Deli 3, terkait penutupan jalan desa kian meruncing. Rabu (24/10), perundingan kedua belah pihak berakhir pun buntu. Masing-masing tetap pada pendiriannya.
“Warga bersikukuh agar ada akses langsung ke dusunnya. Mereka meminta agar pagar beton yang menutup jalan desa dibuka kembali,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya, Nace Permana, yang mendampingi warga dalam permasalahan tersebut.
Menurutnya, warga menolak opsi yang ditawarkan Pindo Deli 3, untuk membuat jalan baru menuju dusunnya. Sebab, rute jalan yang ditawarkan Pindo Deli 3 itu harus menggunakan lahan PT China Fortune Land Developmen (CFLD). Padahal pihak CFLD sendiri sudah menutup akses ke Dusun Pagadungan.
Baca Juga:Air Sungai Cilamaya Menghitam dan Bau, Warga Mulai Mual dan PusingSebelum Beraksi, Komplotan Begal Mabuk-Mabukan Dulu
Nace menegaskan, jika PT Pindo Deli 3 tetap tidak mau membuka pagar betonnya dengan alasan jalan itu termasuk lahan miliknya. Sementara warga meminta saluran tersier yang juga diurug pabrik kertas tersebut dibuka. Dengan demikian, warga bisa membangun jalan di tanggul tersier tersebut.
“Saluran air itu dipastikan milik negara. Artinya, tidak boleh diurug begitu saja yang kemudian lahannya dikuasai oleh PT Pindo Deli 3,” kata Nace.
Dia juga membeberkan, pihak Pindo Deli 3 tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan lahan untuk saluran tersier itu. Artinya, salauran air tersebut memang bukan pilik Pindo Deli 3.
Namun demikian, lanjut Nace, pihak Pindo Deli 3 tetap tidak menyetujui usulan warga. Humas Pindo Deli 3 yang diwakili Didin dan Endang Ceko, tetap mengusulkan jalan alternatif yang melintasi lahan PT CFLD.
“Kami jelas menolak usulan itu yang akhirnya perudingan menemui jalan buntu. Saat ini warga masih menggunakan jalan desa yang pagarnya telah dijebol kemarin,” jelas Nace.
Sementara itu, Humas PT Pindo Deli, Didin saat dikonfirmasi menyebutkan, dalam perundingan itu perannya hanya penyambung perusahaan dengan warga. Dia tidak memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan warga.
“Aspirasi yang disampaikan warga kami tampung untuk disampaikan kepada manajemen. Diterima atau tidaknya usulan itu sepenuhnya merupakan wewenang manajemen,” katanya.
Dia menjelaskan, penggunaan jalan alternatif yang melintasi lahan PT CFLD bukan keinginannya. “Pihak Pindo Deli hanya menawarkan sebagian biaya untuk membuat jalan baru. Mengenai rutenya terserah warga, mau melintas ke mana,” kata Didin.(aef/din)