KaRAWANG-Sebelum beraksi, komplotan begal di Karawang mabuk-mabukkan sebelum menyasar para korbannya. Sialnya, aksi mereka malah berakhir di balik jeruji besi.
“Lupa lagi mabuk,” ujar PB (27), salah seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) saat ditanya pada bagian mana ia melukai korbannya ada ekspose kasus tersebut di Mapolres Karawang, Rabu (24/10).
PB yang merupakan warga Anjun Kanoman, Kelurahan Karapawitan, Kecamatan Karawang Barat itu, pada 11 Oktober 2018 sengaja mabuk-mabukkan sebelum beraksi agar tak kenal rasa takut. “Iya, biar gak takut,” tambahnya.
Baca Juga:Minim Pasokan Air, Petani Cilamaya Terlambat PanenUmbara Tolak Dana Kompensasi Kereta Cepat Indonesia Cina
PB bersama rekannya, DS (21) baru pertama kali beraksi. DS merupakan warga Kampung Pakuncen, RT 002 RW 006, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Hasil kejahatan, kata PB, rencananya akan dijual dengan harga Rp2.000.000 kepada rekannya.
Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, keduanya dibekuk oleh petugas Jatanras Satreskrim Polres Karawang saat tengah beraksi di Perumahan Resinda Karawang, 11 Oktober 2018 lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
“Para pelaku memberhentikan korban yang mengendarai motor sendirian, kemudian memepet, dan mengambil kendaraan korban. Korban sempat mengejar pelaku,” ungkapnya.
Selain mengamankan kedua pelaku yang tak segan melukai korbannya itu, polisi juga mengamankan satu buah motor hasil kejahatan, serta satu motor dan satu buah golok yang digunakan untuk beraksi. Sedangkan para pelaku disangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman bui selama 12 tahun.(aef/din)