PADALARANG – Sejumlah bangunan yang tidak mengantongi perizinan atau ilegal di Kawasan Bandung Utara (KBU) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan segera ditertibkan. Pernyataan itu diungkapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna kepada Pasundan Ekspres di Padalarang, Kamis (25/10).
Menurutnya, sejumlah bangunan yang menyalahi tata ruang khususnya di wilayah KBU akan segera ditertibkan. Penertiban ini sebagai bentuk sikap tegas Pemkab Bandung Barat menyusul dengan adanya pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang yang menyebutkan ada 2.700 proyek properti yang melanggar tata ruang di wilayah KBU mulai dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung hingga KBB.
“Saya akan mengintensifkan penertiban bangunan-bangunan tidak berijin itu,” kata Aa Umbara.
Apalagi, kata dia, saat ini Pemkab sudah memiliki revisi rencana peraturan daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru disahkan oleh Pemkab bersama DPRD KBB beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pilkades dan Dendam Politik*Grand Opening Tokma Pamanukan
“Saya tidak ingin di KBU itu banyak pelanggaran soal tata ruang. Walaupun memang selama ini ada retribusi yang masuk ke kas daerah. Makanya, pemerintah punya kebijakan agar mereka yang sudah terbangun untuk memproses izinnya sesuai dengan Perda KBU termasuk bagi investor yang akan mulai membangun harus memiliki izin dari pemkab dan provinsi terlebih dahulu,” tegasnya.
Disinggung soal kewenangan eksekusi penertiban bangunan ilegal tersebut, Aa mengaku hal itu merupakan kewenangan Pemkab Bandung Barat yang diperkuat oleh Pemprov Jawa Barat. Untuk itu, pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Pemprov agar pembangunan di KBU yang masuk wilayah Bandung Barat ini bisa lebih tertib mengikuti aturan yang ada.
“Soal penindakan tidak hanya provinsi tapi bersama-sama dengan kami dari pemkab. Termasuk akan kami libatkan koordinasi dengan Polres, Kejaksaan bagi bangunan yang menyalahi tata ruang untuk ditutup saja,” tegasnya.
Meski demikian, Umbara menjamin tidak akan mempersulit perijinan bagi investor yang akan menanamkan investasinya di KBB. Sebab, dirinya ingin ke depan para investor bisa lebih banyak menanamkan investasi di Bandung Barat.
“Kami tidak akan mempersulit perijinan, asalkan aturannya tetap ditempuh. Karena kami ingin mendatangkan para investor baik dari dalam negeri maupun luar negeri untuk investasi di Bandung Barat,” ungkapnya.