JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang sekitar Rp200 juta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Ada tambahan pengembalian uang lebih dari Rp200 juta terkait OTT di Cirebon,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (25/10).
Namun, Febri belum bisa merinci lebih lanjut siapa pihak yang mengembalikan uang tersebut. “Dari salah satu pihak terkait OTT di Cirebon,” ucap Febri.
Baca Juga:Janji ke Baekdu Harapan ke HallaBPNT Bantu KPM Ringankan Biaya Hidup, Diambil di E Warung Setiap Bulan
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan OTT di Kabupaten Cirebon itu terkait jual beli jabatan.
Dalam OTT pada Rabu (24/10) itu, KPK turut mengamankan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra bersama enam orang lainnya.
KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa bukti transfer dan uang miliaran rupiah. Tujuh orang yang diamankan itu dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK, Jakarta.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra kini berada di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunjaya diamankan KPK lantaran tersandung kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Eks kader PDI Perjuangan yang juga merupakan doktor bidang ilmu pemerintahan ini disebut bersama enam orang lainnya tengah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. “Kami masih melakukan pendalaman hingga saat ini,” tandas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam pesan singkatnya.
Hingga pagi ini, belum ada keterangan lengkap dari KPK soal OTT ini maupun konfirmasi dari pihak Bupati soal dugaan itu.
Sementara, Ketua DPD PDIP Jawa Barat, TB Hasanuddin dalam konferensi pers di Hotel Aston, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (25/10/2018) pagi.
Baca Juga:Terkesan Lamban, Kinerja Bawaslu DipertanyakanAngin Puyuh Terjang Perkampungan Warga di Desa Sukatani
Pemecatan tersebut dilakukan, setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/10) malam.
Dalam konferensi pers, pihaknya menyampaikan penyesalan atas kasus yang menimpa salah satu anggotanya tersebut.
Hasanuddin menegaskan, per hari ini tanggal 25 Oktober 2018, PDIP resmi memecat Sunjaya Purwadisastra sebagai kader partai.
“Kasus ini sangat disesalkan, partai tetap konsisten memecat Sunjaya dari keanggotaan PDIP. per hari ini,” tegasnya.
Tambah Hasanuddin, PDIP tidak akan memberikan bantuan hukum apapun kepada Sunjaya lantaran telah resmi dipecat. Ia juga mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.(ant/rc/Fin)