“Apalagi, fungsi dan kewenangan Bawaslu sudah ditambah. Bukan lagi hanya memiliki kewenangan pencegahan dan penindakan, lebih dari itu Bawaslu kini diberi mahkota kewenangan, yaitu penyelesaian sengketa pemilu. Lembaga lain tidak ada yang memiliki kewenangan seluas Bawaslu,” ucapnya.(add/dan)