KARAWANG-Pemkab Karawang terpaksa membongkar sedikitnya 34 bangunan permanen dan semi permanen yang dianggap ilegal di Badami, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kamis (25/10). Bahkan pembokaran yang melibatkan tim gabungan itu sempat dihadang sejumlah ibu-ibu penghuni bangunan tersebut.
Alhasil, puluhan anggota Satpol PP selaku eksekutor atas pembongkaran itu, dibantu 100 personel polsek setempat, berikut TNI dari Kodim 0604 Karawang, sesaat terkendala. Karena sekelompok emak-emak ini nekad menghadang laju alat berat yang digunakan untuk menggusur bangunan.
Situasi itu membuat sejumlah polwan langsung mengambil langkah dengan menenangkan emak-emak. Apalagi saat beberapa pria terlihat ikut melakukan protes terhadap petugas.
“Situasi kembali kondusif setelah emosi warga kami redakan,” kata Kapolsek Telukjambe Barat, Hasanuddin Bahar, ditemui di lokasi pembongkaran.
Baca Juga:Lotte Grosir Resmi Buka Gerai ke-30Tiga Formasi CPNS Tak Ada Peminat
Kata Kapolsek, sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan, Rabu (24/10) malam, warga setempat diajak musyawarah. Mereka dari 41 keluarga sepakat pindah dari bangunan itu. Namun kenyataannya, diakui Kapolsek, masih ada warga yang tetap bertahan.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Karawang, Asep Hazar mengatakan, kegiatan ini adalah bagian dari pelaksanaan proyek pembangunan jalan akses menuju Transit Oriented Development (TOD) dan Stasiun Kereta Cepat Jakarta-Bandung di selatan Karawang.
“Jalan yang ada sekarang ini akan diperlebar kurang lebih 20 meter, guna menghindari kemacetan yang kerap terjadi. Oleh karenanya, tahap awal dimulai dengan merobohkan bangunan liar di sepanjang 300 meter jalan ini. Selain itu, kita akan membuat dua akses penghubung lain menuju TOD,” katanya. (use/din)