Tuding KPU Lamban, Panwascam Ingatkan Timses
KARAWANG-Panwascam Cilamaya Wetan mengingatkan semua peserta Pemilu agar mematuhi zonasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Ketua Panwascam Cilamaya Wetan, Ade Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Satpol PP untuk mulai menertibkan APK yang berada di luar zonasi.
Dikatakan, di Kecamatan Cilamaya Wetan banyak sekali terjadi pelanggaran tentang K3. Banyak relawan dan partisipan yang sembarang memasang APK. Bahkan, mereka tak segan memasangnya dengan cara dipaku di pohon. Hal itu banyak ditemukan di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan.
“Sesuai PKPU nomor 33 tahun 2017, APK yang melanggar aturan zonasi akan segera kami tertibkan,” ujar Ade.
Sebenarnya, lanjut Ade, Panwascam Cilamaya Wetan sudah geram dengan tingkah laku timses para caleg yang tidak urus memilih tempat pemasangan APK. Tak hanya itu, Ade juga menuding KPU Kabupaten Karawang lamban dalam mengeluarkan aturan zonasi.
Baca Juga:Cellica: Pemerintah Butuh Peran Wartawan ProfesionalPDAM Bebaskan Pelanggan dari Denda
“Sekarang APK sudah tersebar disembarang tempat. Timsesnya gila-gilaan, pasang APK dimana aja. KPU juga lamban mengeluarkan, kita dilapangan jadi harus bekerja ekstra,” keluhnya.
Ia menambahkan, sesuai surat keputusan KPU Karawang dengan nomor surat 105/HK.04.1-kpt/3215/KPU-Kab/X/2018 zonasi pemasangan APK di tiap kecamatan sudah ditentukan lokasinya oleh KPU Kabupaten Karawang.
Untuk Kecamatan Cilamaya Wetan, zona satu pemasangan APK terletak di pertigaan TPR, Dusun Alang Lanang RT. 06/003 Desa Sukatani, Cilamaya Wetan. Sementara, di tiap desa, didominasi oleh perempatan jalan dan jalan raya yang ramai kendaraan.
“Pokonya akan kami tindak jika terdapat APK yang ada diluar zonasi. Jika masih membandel, akan kami tindak tegas,” katanya. (use/din)