PURWAKARTA-Sempat mendapat hadangan Fisik dan didemo besar besaran, penertiban KJA waduk Jatiluhur/Ir Juanda akhirnya kembali terhenti. Kebijakan penghentian tersebut juga ditegaskan Anita Kepala Divisi Humas PJT II jatiluhur, karena adanya rotasi pejabat di internal manageman PJT II, yang pejabat didalamnya termasuk sebagai pelaksana penertiban.
Diberitakan sebelumnya, ribuan massa yang tergabung dalam komunitas petani KJA dan LSM KOMPAK. Mendatangi Pemkab Purwakarta, menuntut agar Peraturan Bupati yang ditandatangani Dedi Mulyadi, tentang keharusan Zero KJA di Jatiluhur agar dihapus.
” saat ini ada rotasi pejabat di UUW 4 dan transisi aja pejabat lama ke pejabat baru. Untuk sementara penertiban KJA dihentikan, karena ke empat manager yang diganti adalah bagian dari Satgas,” ujar Anita dikonfirmasi melalui komunikasi whatshap.
Baca Juga:PMI Bantu Korban Angin PuyuhKebakaran Hebat Satu Rumah Nyaris Hangus
Anita juga membenarkan, penghentian penertiban KJA, selain faktor keselamatan. Juga karena ada faktor tuntutan petani KJA yang masih menolak KJA nya ditertibkan, karena tidak menganut Pancasila Sila Ke Lima Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, dengan membatasi rakyat mencari nafkah diantaranya membuka KJA.
Selain adanya korban luka di kepala dari pihak Satgas, Anita juga membenarkan adanya kerusakan tiga perahu dan bahkan satu perahu tenggelam kedasar danau. Dan perusakan tersebut telah diserahkan pihak PJT ke Kepolisian.
“Iya, sebelum aksi demo. Ada aksi bentrok fisik. Empat perahu kami rusak berat, satu diantaranya tenggelam. Kedepan kami juga berencana mempublikasi pencemaran air Danau Jatiluhur, yang diduga tercemar karena pakan ikan, yang beresiko merusak kadar/kandungan air dan Bendungan Ir Juanda,” lanjutnya.
Diwawancara terpisah, Lutfi Bamala Ketua LSM KOMPAK Purwakarta, ditanya perihal kelanjutan penolakan penertiban KJA dan tuntutan penghapusan SK Bupati tentang Zero KJA, akan dilanjutkan ke level yang lebih tinggi, dari Pemda Purwakarta dan DPRD Purwakarta yang dianggap tidak mengakomodir keinginan masyarakat.
“Kami akan terus istiqomah menolak Zero KJA, diantaranya karena SK Bupati Dedi Mulyadi, tidak memiliki payung hukum yang kuat dan bersebrangan dengan pancasila dan uud 45, dimana kepentingan rakyat diatas segalanya,” ucapnya tegas.