JAKARTA-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan, KPK menduga Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra mematok setoran dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Febri menjelaskan, patokan setoran untuk beragam mutasi jabatan, seperti lurah, camat hingga kepala dinas. Meski demikian, Febri enggan menjelaskan secara spesifik berapa jumlah setoran untuk setiap jabatan.
“Kalau secara spesifik belum bisa disampaikan. Mungkin nanti. Jabatan untuk lurah, camat, eselon 3, (eselon) 2 itu berbeda. Jadi kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi itu beda-beda,” kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10) malam.
Baca Juga:Teka-Teki Masa Depan BUMN KorutKomunitas Petani Demo PJT II, Penertiban KJA Kembali Mandeg
Ia menjelaskan, harga untuk jabatan seperti lurah diperkirakan sekitar puluhan juta. Sementara harga untuk jabatan seperti kepala dinas sekitar Rp 100 juta.
“Kisarannya puluhan juta ya untuk nilai jabatan-jabatan seperti lurah, gitu ya. Untuk setingkat kepala dinas atau di bawah kepala dinas itu ada yang bisa mencapai Rp 100 jutaan untuk satu jabatan,” papar Febri.
Ia mengungkapkan, proses pembayaran diduga dilakukan setelah pejabat terkait dilantik. “Pembayaran setelah (dilantik). Prosesnya setelah,” kata Febri.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tarif tersebut berbeda-beda. Ada yang harus menyetor puluhan juta, bahkan sampai ratusan juta terkait mutasi dan rotasi pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut, ungkap Febri, Sunjaya telah memerintahkan orang kepercayaannya untuk menyebarkan aturan tarif tersebut bagi penyelenggara negara yang ingin mutasi atau rotasi jabatan. “Ada orang kepercayaan bupati yang bertugas menyebarkannya,” ujar Febri. (*)