DKUPP Terbitkan Surat Edaran
SUBANG-Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Subang, akan tindak tegas Toko Modern Buka lebih dari jam 10 malam. Hal tersebut disampaikan kepala DKUPP Subang Drs Rahmat Faturahman.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan insturksi plt bupati subang dengan nomor 511.2/1865/perdagangan dalam rangka pelaksanaan Undang-ndang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsusmen, Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Undang -undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Peerbelanjaan di Toko Moderen jam operasional toko modern dibatasi hingga jam 10 malam.
“Sesuai dengan nomor 6 tahun 2016 pasal 34 ayat 1 jam operasional toko modern dari jam 10.00 WIB hingga jam 22.00 WIB,” ujarnya.
Baca Juga:HMI Bersama Muspida Ajak Pemuda Lawan HoaxPenerimaan Murid Baru, 1.800 Siswa Daftar ke As-Syifa Boarding School
Ditambahkan Kabid Perdagangan DKUPP Kabupaten Subang H Nurudin Mengatakan pihaknya memasang surat edaran di 287 toko moderen yang ada di Kabupaten Subang menengenai jam operasional tersebut.
“Surat edaran ini sudah dibuat sejak lama namun pengusaha toko modern terkesan menyepelekan, apalagi DKUPP tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan adanya penindakan,” tegasnya.
Dijelaskan Nurudin, jika pengusaha toko modern masih tetap membandel dan melanggar perda, pada tahap awal akan dilakukan teguran. Namun jika tetapa membandel pihaknya akan melaporkan ke Satpol PP agar dilakukan penertiban.
Jika masih buka dan tutup tidak sesuai surat edaran berarti mereka menentang perda, maka dari itu kita akan tegur dan juga akan melaporkan ke Satpol PP Subang untuk nantinya ditertibkan,” jelasnya.
Ditegaskan Nurudin, jika ada pengusaha toko modern masih buka dan tutup seenaknya, dengan adanya surat edaran tersebut akan ditindak tegas.” Dengan adanya surat edaran bisa menertibkan mereka,” tukasnya. (ygo/ded)