Rudi membenarkan bahwa gaji PTT di UPT Kebersihan untuk bulam September dan Oktober memang terlambat dibayarkan. Dia beralasan, mekanisme pencairan anggaran memerlukan waktu. Meski begitu, mekanisme pencairannya tetap diupayakan secepatnya.
“APBD perubahan itu kan mesti dikoreksi oleh provinsi. Rekomendasi dari provinsi baru turun pada 23 Oktober, dan sekarang sedang berposes di Pemkab Bandung Barat. Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa dicairkan,” jelasnya.
Dia berharap, para sopir dan kernet bisa memahami mekanisme proses keuangan di Pemkab Bandung Barat. Mereka pun diimbau agar kembali menjalankan aktivitas pengangkutan sampah seperti biasa.
“Pelayanan sampah harus jalan terus, begitupun dengan pencairan tetap berposes. Agar keterlambatan pembayaran gaji ini tidak terulang lagi, maka penganggaran buat tahun 2019 akan diupayakan biar disekaliguskan. Jadi, tidak dibagi dalam APBD murni dan perubahan seperti sekarang,” pungkasnya.(eko/din)