SUBANG-Ratusan buruh kembali mendatangi Pemda Subang, Kamis (1/10). Mereka menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 yang mengatur pengupahan buruh. Menurut mereka, PP tersebut melemahkan daya tawar buruh di hadapan pengusaha.
Para buruh menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Subang. Massa tergabung dalam Aliansi Buruh Subang (ABS). Mereka mendesak Bupati Subang tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut.
Sekitar 350 buruh pabrik yang didominasi dari pabrik di wilayah Pantura berdatangan dengan menggunakan motor dan angkutan umum. Meski hujan turun tak menyurutkan mereka menyampaikan aspirasinya.
Baca Juga:2.200 Lahan Pabrik Gula Rajawali Digarap MasyarakatSetelah Dikagumi Karena Berkembang Meroket
Orator aksi Warso mengatakan, PP No 78 tersebut melemahkan dan merugikan buruh. Sebab jika dihitung hanya membatasi kenaikan UMK bahkan untuk kenaikan upah saja hanya 8.03 persen. “Maka dari itu rekan-rekan buruh lainnya menolak dan meminta agar PP No 78 tersebut segera dihapusakan,” ujar Warso.
Ia mencontohkan, jika gaji buruh hanya Rp2,5 juta maka jika dihitung dengan PP No 78 tersebut kenaikannya hanya Rp200 ribu saja. Jumlah upah tersebut tidak cukup. “Kami minta para anggota DPRD untuk mengirimkan surat rekomendasi ke Gubernur Jawa Barat menghapus PP No 78,” tandasnya.
Sementara Ketua Apindo Subang H. Oo Irtotolisi mengatakan, PP no 78 merupakan peraturan pemerintah maka semua pemerintahan di daerah harus mengikuti. “Ini kan sudah kebijakan pemerintah secara nasional maka untuk di daerah harus menaatinya. Jika tidak memamtuhinya, akan kena sanksi,” tandansya.(ygo/man)